ragamlampung.com — Aset PT Hanjung Indonesia di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, mulai diamankan kurator. Perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada 30 November 2017. Kurator mengamankan harta debitur untuk dijadikan budel pailit.
Kurator juga memediasi konflik pihak perusahaan dengan eks karyawan yang menuntut haknya. PT Hanjung bergerak di bidang konstruksi.
Kurator PT Hanjung Indonesia Fitri Safitri mengatakan, Rabu (6/12/2017), pihaknya bertemu dengan wakil eks karyawan perusahaan dan akan menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Tapi, tagihan eks karyawan masih didata.
“Ada 150 karyawan tetap tidak mendapatkan gaji sejak empat bulan terkahir. Mereka telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung,” katanya.
PT Hanjung Indonesia berstatus PKPU pada 17 Maret 2017. PT Hermes Cargo Service memohonkan PKPU dengan register No.21/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Pihak perusahaan sebelumnya meyakinkan kreditur dengan menghadirkan calon investor bernama Dhani Suryadharma. Juga meminta perpanjangan PKPU selama 15 hari untuk mematangkan negosiasi investor. Tapi, semua rencana itu tak terwujud. (ar)
Leave a Reply