ragamlampung.com — Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto menjalani sidang perdana. Ia lebih banyak diam meski berkali-kali ditanya hakim. Novanto disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Saat dibawa ke ruang pengadilan juga, ketua DPR yang didakwa merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun ini, lemas. Ia harus dipapah petugas dan pengacaranya sampai masuk dan duduk di ruang sidang.
Novanto tak bicara, hanya tertunduk lesu. Beberapa kali pengacaranya berkata di tengah perjalanan menuju ruang sidang. Sampai sidang dimulai, ia tetap tertunduk seolah tak berdaya.
Ketua Majelis Hakim Yanto sampai tiga kali menanyakan identitas terdakwa. Novanto tidak menjawab sampai pertanyaan ketiga.
“Apakah bisa mendengar suara saya?” tanya hakim.
Novanto diam hingga pertanyaan diulang tiga kali. Keempat kalinya baru terdakwa menjawab.
Hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan terdakwa kepada jaksa dan dokter.
“Sudah diperiksa ke dokter, yang mulia,” kata Jaksa KPK Irene Putri.
Ia menambahkan, dokter menyatakan terdakwa sehat dan layak menjalani persidangan. (ar)
Leave a Reply