Bahrin : Perusahaan Ilegal Tak Boleh Beroperasi

Share :

Terkait Gudang Penampungan Rokok Milik PT. Lancaster Nusantara Cigarindo Tak Berizin

ragamlampung.com – Kepala Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Bahrin mengecam keras terkait Gudang penampungan rokok milik PT. Lancaster Nusantara Cigarindo yang menjadi tempat penampungan produk rokok merk ARYA, rokok merk CABE, rokok merk 777, yang diduga ilegal.

Sebab gudang penampungan rokok milik perusahaan tersebut disinyalir belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu kabupaten tulang bawang.

“Semua usaha apapun dan dari manapun yang berdiri di Kampung Tunggal Warga harus mengurus izin ke pemerintah kabupaten setempat melalui dinas perizinan,” ungkap Bahrin Kepala Kampung Tunggal Warga kepada wartawan, Jum’at (30/11/2018).

“Karena kalau belum punya izin dari pemerintah daerah setempat usaha itu belum sah dan belum boleh beroperasi, setelah mendengar informasi ini nanti kita akan croscek langsung ke gudang rokok tersebut, untuk mempertanyakan kelengkapan izinnya,” imbuh Bahrin.

Dirinya menghimbau untuk seluruh pengusaha yang ada di Kampung Tunggal Warga agar mematuhi persyaratan persyaratan sesuai prosedur pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

“Kita harus menghargai peraturan yang berlaku di pemerintah setempat,” tandasnya. (san)

Share :