Bawaslu Bandar Lampung Terima Laporan Dugaan Politik Uang Caleg PAN dan PKB

Share :

ragamlampung.com – Bawaslu Kota Bandarlampung menerima laporan dugaan politik uang calon legislatif (caleg) DPRD setempat.

Caleg yang diduga melanggat tersebut berasal dari Partai PAN dan PKB.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi penindakan pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandarlampung pada Selasa (11/12).

“Kita akan kita mendalami dahulu di Gakkumdu,” katanya, Rabu (12/12).

Sementara itu untuk caleg PKB, kata dia, sedang didalami oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panswascam) Panjang.

“Modusnya sama dan mengarah ke tindak pidana pemilu, dengan pembagian bahan kampanye serta di dalamnya ada pembagian uang juga,”ujarnya.

Pelapor, kata Yahnu, menyelipkan bukti foto yang diambil langsung saat pembagian uang tersebut.

“Kita lidik terlebih dahulu dan akan dibahas secara bersama di Gakkumdu. Kita memiliki waktu 7 hari pertama, kemudian 7 hari kedua, jadi 14 hari kerja,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menambahkan, untuk dugaan politik uang yang dilakukan caleg PKB, saat ini Panwascam Panjang sedang mengkaji dan investigasi mendalam.

“Kami akan panggil Panwascam nya Jumat (14/12). Karena, kami juga belum dapat informasi yang cukup,” ungkapnya.

Kedua caleg tersebut terancam sanksi administrasi dan pidana pemilu bila nantinya terbukti.

Untuk kasus administrasi, kata dia, membagikan bahan kampanye tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Sementara itu, untuk Pidana pemilunya atas dugaan politik uang. (*)

Share :