KPK Panggil Cak Imin dan Dua Politisi Lampung

Share :

ragamlampung.com – KPK akhirnya memanggil Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, Selasa (19/4/2019) siang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Cak Imin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta),” kata Febri, Selasa (19/11).

Selain itu, KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam skandal kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat 11 tersangka lainnya, antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu ada juga lima eks anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar US$99 ribu.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (askur)

Share :