Sidang Gugatan Bawaslu Kota Bandar Lampung Dilanjutkan

Share :

ragamlampung.com – Hari ini selasa (14/01/2020) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung karang kembali melanjutkan proses persidangan antara Heri Alfian melawan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Secara terpisah pada hari senin awak media meminta konfirmasi kepada kuasa hukumnya yaitu M Anthon dan Iskandar di kantornya, dan mendapat jawaban pada hari Selasa tanggal 14 januari 2020 persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak.

Ketika ditanyakan apa inti dari mediasi yang akan diajukan ke hakim mediator dengan santainya M Anthon menjawab sesuai dengan isi gugatan.

“Kia sesuai dengan Petitum, jika tergugat mau melaksanakan 2 saja point dari petitum maka pengugat akan mencabut gugatannya, apasaja 2 point tersebut yaitu point 5 dan 6,” ungkapnya yang diamini oleh Iskandar.

Menurut M Anthon dan Iskandar pada point ke-5 adalah Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan seluruh rekaman audio-video hasil wawancara panwascam kepada Penggugat, sedangkan point ke-6 adalah Menghukum Tergugat untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pengugat secara resmi melalui media cetak nasional KOMPAS selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan.
Kemudian media cetak Lokal Lampost selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan serta meminta maaf melalui media elektronik Nasional (TV-ONE) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.00 WIB selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut, serta media elektronik Lokall (Radar-TV) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.30 WIB, selama 7 (Tujuh) hari berturut-turut.

“Atau jika salah satu point tersebut mau diganti, silahkan saja yaitu pilihannya diadakan rekruitman panwascam secara ulang dan diadakan secara transparan dan akuntabel, jika tetap akan diadakan tes CAT dibuat Passing Grade, yaitu jika pesertanya setiap kecamatan ada 15 maka yang lolos passing grade minimal 10 saja, nah 10 tersebut yang melakukan wawancara bukan seluruh peserta tes CAT langsung wawancara semua,” ungkapnya.

Terpisah awak media meyambangi Heri Alfian di kantornya dan melakukan konfirmasi ke media menyebut dia tidak menargetkan menang kalah.

“Pada prinsipnya saya tidak mencari menang kalah, tetapi saya menikmati setiap proses yang saya lakukan untuk perbaikan dan koreksi kepada mereka (bawaslu kota Bandar lampung) agar lebih baik lagi dalam melakukan rekruitman Panwascam untuk waktu yang akan datang, dan saya pribadi sudah tidak berminat lagi untuk menjadi penyelenggara pemilu di bidang pengawasan,” sebut Heri.

“Sebagai warga Negara yang memiliki hak asasi yang dilindungi oleh UUD 1945 sejauh ini langkah yang sudah saya lakukan adalah membuat pengaduan ke bawaslu RI dan DPR RI komisi II serta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri tanjung karang, tidak menutup kemungkinan saya akan melakukan gugatan ke DKPP,” terangnya menutup obrolan. (ask)

Share :