ragamlampung.com,Metro – Aparat Kepolisian Resor Metro melakukan penggrebekan terhadap seorang pemuda di Pos Satpam Perumahan (Perum) Prasanti Garden, Kel. Metro Kec. Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi mengungkapkan, seorang pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MDSP (24) akibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan kita amankan pada Sabtu dini hari, tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 00.10 WIB di dalam pos satpam,” kata AKP Junaidi berdasarkan rilis Humas Polres Metro, Sabtu (15/2/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kantong celana pemuda yang berprofesi sebagai satpam tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang terlapor dari dalam kantong celananya,” beber Kasat.
Selain sepaket sabu utuh, Polisi juga mendapati sepaket sabu sisa pakai milik pria yang merupakan warga perum Prasanti Garden blok E 3 No 16 RT 052 RW 009 tersebut.
“Dan utk barang bukti 1 buah plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai sabu ditemukan di lemari kamar terlapor,” tandasnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, MDSP diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (rls/ea)
Leave a Reply