Polsek Marga Sekampung Tangkap Penyalahguna Narkotika

Share :

Ragamlampung.com – Polsek Marga Sekampung Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap, Kusen Bin Minak Alam (33), penyalahguna Narkotika.

Ungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaimana di maksud dalam undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka Kusen merupakan warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.

Adapun kronologis penangkapan yakni pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekira jam 16.50 wib, Kanit Binmas Polsek Marga Sekampung beserta anggota Piket dari Polsek Marga Sekampung mendapat informasi dari warga bahwa ada pemuda yang sedang melakukan pesta narkoba di sebuah gubuk di perladangan yang terletak di Desa Batu Badak Kecamaran Marga Sekampung Kabupaten Lamtim.

Kemudian kanit binmas dan 3 (tiga) orang anggota langsung mendatangi gubuk perladangan tersebut, dan setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan didapati 1 (satu) buah plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu. Lalu, seperangkat alat hisap bong beserta pirek bekas pakai diduga masih terdapat narkotika jenis sabu – sabu. Selanjutnya did a pat is 2 (dua) buah korek Serra 1 (satu) buah handphone (dua).

Setelah ditanya barang tersebut diakui benar milik tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek marga Sekampung guna dilakukan penyidikan Lebih Lanjut. (Imron)

Share :