Desa Kota Raman Gunakan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Share :

ragamlampung.com,Lampung Timur – Dalam situasi Pandemi Covid 19 Desa Kota Raman Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, secara bertahap menggunakan Dana Desa Tahun 2020 untuk pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat itu sendiri ikut pula berpartisipasi.

Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai “pemberdayaan masyarakat” apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan.

Ditambahkan kepala desa Kota Raman keadaan pademi wabah virus Corona ini, pihaknya mengutamakan untuk kesehatan warga.

“Karena saya melihat wabah virus Corona ini sangat cepat,” ungkap Purwano, Minggu 17/5/2020.(imron)

Share :