ragamlampung.com,Metro – Dua pelaku pencirian dengan pemberatan (curat) diamankan team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro, Rabu (5/8/2020). Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di sebuah Toko Counter Handphone Blok B Sumur Bandung Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro pada 14 April 2020.
Pemilik toko, Ricky, (32) yang berlamat di Jalan Palapa I Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro melaporkan hal tersebut ke Polres Metro dan mengalami kerugian 22 Handphone berbagai merk dengan total kerugian sekira Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami, S.IK., M.H mengatakan bahwa modus curat tersebut yaitu pelaku melakukanmya dengan cara merusak pintu Toko.
“Pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu kayu yang berada dilantai 3 ruko, lalu masuk dan mengambil 22 Handphone berbagai merk dengan total kerugian sekira Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ucapnya
Menanggapi hal tersebut, team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan dan pergerakan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro.
Setelah melakukan penyelidikan, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro mengamankan kedua pelaku pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira jam 13.00 wib.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka a.n ED (32th, alamat Kel. Imopuro Kec. Metro Kota Metro) dan dilakukan pengembangan lagi, kami berhasil mengamankan rekan nya JF, (29th, Alamat Kel. Iringmulyo Metro Timur),” ungkapnya
Diamankan barang bukti dari tersangka 1 Unit handphone merk Xiomi Redmi 8a Warna Merah beserta dengan kotak handphone milik Toko dan saat ini pelaku sudah diamankan di Makopolres Metro dengan ancaman hukuman paling lama 7tahun.($$)
Leave a Reply