PT Crum Rabber Tak Indahkan UUD No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Share :

ragamlampung.com – PT Crum Rabber yang ada di wilayah Mesuji yang bergerak di bidang pengolahan getah karet diduga tidak mengindahkan UUD No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji, Kamis(03/09/20).

“Ya pada waktu itu kita sudah tiga kali menyurati pimpinan Sinar Budi Group, namun pihak perusahaan berkilah dengan alasan pimpinan perusahan baru datang dari luar kota belum isolasi mandiri selama 14 hari,” ungkap Kadisnakertrans Mesuji Ripriyanto.

Kadisnakertrans Mesuji mengatakana, dasar pemanggilan pihak perusahaan ini yakni banyaknya laporan dari karyawan dan mantan karyawan perusahaan, bahwa selama mereka bekerja diperusahaan pihak PT Crum Rabber tidak mengindahkan UUD No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, banyaknya laporan itu dari karyawan yang bekerja pada salah satu perusahaan yang merupakan Anak dari perusahaan PT. Sungai Budi Group. Salah satunya yakni laporan dari karyawan PT.Crum Rabber yang bergerak dibidang pengolahan getah karet yang ada di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Jabupaten Mesuji.

“Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan sidak untuk pembinaan terhadap pihak PT Crum Rabber. Dan akan mendalami terkait permasalahan yang dilaporkan oleh para karyawan yang bejerja di PT Crum Rabber tersebut,” tegas Kadisnakertrans Mesuji. (san)

Share :