BPJS JKN-KIS Ringankan Tunggakan Peserta di Masa Pandemi

Share :

ragamlampung.com,Metro – BPJS JKN-KIS meluncurkan program untuk meringankan tunggakan peserta dimasa pandemi Covid-19. Khususnya bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Sudiyanti menerangkan, saat ini ada program keringanan pembayaran tunggakan iuran di 2020 bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan di atas 6 bulan, yaitu Program Relaksasi iuran.

“Untuk mengaktifkan status kepesertaan, cukup membayar 6 bulan tunggakan saja dan 1 bulan iuran bulan berjalan. Sementara itu, jika ada sisa tunggakan, bisa dilunasi dengan cara mencicil setiap bulan sesuai kemampuan keuangan masing-masing,” jelasnya saat konferensi bersama media di Ruang Rapat BPJS Metro, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, setelah membayar tunggakan iuran 6 bulan dan 1 bulan berjalan, maka untuk menjaga agar status tetap aktif, bulan depannya peserta membayar 1 bulan tagihan berjalan dan cicilan yang telah didaftarkan.

“Jadi peserta harus membayar premi bulanan dan tunggakan itu sampai lunas. Kalau tunggakan tidak dibayar maka BPJS nya tidak aktif lagi. Harus melewati proses awal program lagi kalau ingin mengaktifkannya. Jika sudah melewati masa program, maka akan berlaku ketentuan sebelum ada program relaksasi ini, peserta harus membayar seluruh tunggakan,” jelasnya.

Untuk pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan Care Center di 1500 400. Sedangkan untuk segmen Badan Usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan.

“Pendaftaran program ini dibuka sejak Juni 2020 sampai dengan 25 Desember 2020, sedangkan batas waktu mencicil sampai dengan Desember 2021. Kami belum merekap berapa jumlah seluruhnya yang sudah mendaftar melalui Care Center atau aplikasi mobile JKN. Tetapi untuk yang mendaftar di Kantor Cabang BPJS Metro ada 12 peserta,” bebernya.

Ia menegaskan, program relaksasi ini bukan menghapus tunggakan, namun peserta dapat mencicil sesuai kemampuan masing-masing. “Jadi membayar tunggakan 6 bulan dan 1 bulan berjalan sudah bisa menggunakan BPJS kembali,” tukasnya. ($$)

Share :