ragamlampung.com – Rumah Sakit Permata Hati (RSPH) membantah keras tudingan dari Mujiono melalui kuasa hukum M. Akriman Hadi, S.H., Tri Wahyudi, SH., dan Dedy Aryadi, S.Sy, Advokat dari Firma Hukum ADT & Partners yang dialamatkan ke RSPH khususnya dokter Berly terkait keterangan palsu.
“Bahwa somasi yang ditujukan kepada dr. Berly, adalah kesalahan personal sebab dr. Berly, adalah anak laki laki kandung DR. dr. Anto Sawarno, SpOG (K), MPH ), yang sampai saat ini sedang menjalani Pendidikan Kedokterannya diluar daerah dan pada waktu peristiwa tersebut terjadi beliau tidak ada di RS Permata Hati metro bahkan sudah beberapa bulan yang lalu tidak berada di Metro, Lampung,” kata Robert O Aruan, penasehat hukum RSPH kepada wartawan.
Robert memyampaikan pihaknya juga sudah menjawab somasi yang disampaikan kepada RSPH terkait “Dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Kode Etik Kedokteran” sebagaimana yang telah disampaikan dalam somasi No : 028/LAWFIRM-ADT/IX/2020.
Diterangkan Robert, Pasien datang ke IGD RS Permata Hati Metro Lampung dengan membawa Surat Rujukan dari Bidan Komariah, Amd Keb. dari Desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, dengan keterangan hamil 38-39 Minggu. Kemudian Perawat meminta keluarga (suami) untuk mendaftar dibagian Pendaftaran dan keluarga suami mendaftar di kelas VIP dengan pembiayaan Umum dan diketahui pada Lembar isian screening, ada riwayat pergi keluar kota/pulang dari luar kota dalam waktu 14 hari terakhir.
“Setelah dilakukan Anamnesis dan Pemeriksaan fisik dan USG oleh Dokter Jaga SpOG di IGD, kemudian Pasien mengatakan ingin operasi SC dan steril selanjutnya Petugas laboratorium datang mengambil sample darah dan urine. lalu dilakukan Rapid Test Covid sebanyak 3 kali. kemudian Dokter penanggung Jawab Pasien ( DPJP) mendapat Telepon dari laboratorium terkait hasil Rapid Test pasien, dan hasilnya Rapid Test Covid Positif (+),” terangnya.
Selanjutnya DPJP didampingi perawat menyampaikan hasil rapid test Covid Pasien (+) kepada suami dan Pasien. Setelah mengetahui Informasi tentang hasil Rapid Test Covid istrinya, suami pasien terlihat kaget dan sedih sampai menangis. Suami pasien duduk dikursi Pasien dan kondisi klinis suami pasien sadar dengan GCS 15, kemudian sesuai dengan SOP Pelaksanaan Rapid Test Covid 19 RS Permata Hati memutuskan untuk merujuk pasien tersebut, dikarenakan RS Permata Hati Metro Bukanlah Rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjadi RS penanganan Pasien dengan Kecurigaan Covid 19 dan RS Permata Hati Metro tidak memiliki ruangan Isolasi untuk pasien dengan Rapid Test Covid Positif.
Kemudian RS Permata Hati Metro, melalui Sistem Rujukan Terintegrsi (SISRUTE) yang dilakukan secara Online, mengirimkan Rujukan kepada RSUD Ahmad Yani Metro sebagai RS Rujukan Covid dan ternyata rujukan tersebut ditolak, kemudian RS Permata Hati merujuk kembali pasien ke RS Mardi Waluyo dan ternyata ditolak, sehingga akhirnya RS Permata Hati membuat rujukan ke RS Abdul Moelek. dan kembali ditolak juga.
“Pasien dan Keluarga meminta bukti hasil pemeriksaan Rapid Test (Kit Rapid Test) kepada perawat IGD, namun perawat IGD tidak memberikan karena merasa tidak berwenang. Kemudian Perawat melaporkan kepada management ( Direktur) dan Direktur kemudian datang ke IGD untuk bertemu langsung dengan pasien dan keluarganya. Lalu Direktur RS menunjukan bukti hasil pemeriksaan Rapid Test Covid Pasien ( sejumlah 3 Kit), dan Direktur RS bersama DPJP menjelaskan Prosedur screening Covid di RS selanjutnya Direktur memberikan saran untuk datang langsung ke RS tersebut. Dan berdasarkan inisiatif management RS permata Hati kemudian mendampingi pasien mencari RS Rujukan Covid agar pasien dapat ditangani dengan baik dan dapat menggunakan ruangan dan alat yang memadai,” papar Robert didampingi rekannya Indra Jaya SH C.I.L.
Kemudian, lanjut Robert, Pasien dan keluarganya setuju untuk dirujuk di RS yang memang ditunjuk untuk menangani Pasien dengan Kecurigaan Covid. namun Pasien dan keluarganya menolak menggunakan mobil Ambulance, dan mereka ingin menggunakan Kendaraan Pribadi, sehingga didampingi oleh Pihak Rumah Sakit Permata Hati, yaitu Direktur, DPJP dan 1 orang perawat IGD menggunakan ambulan RS akhirnya berangkat dan saat tiba di RSUD A. Yani Metro, ditolak. ke RS Mardi Waluyo juga ditolak, dan Ke RS Imanuel juga ditolak.
“Setelah keluar dari RS Imanuel Pasien dan Keluarganya menyampaikan Jika pasien tidak dapat di rawat dengan alasan penuh, pasien dan Keluarganya marah marah kepada Direktur dan DPJP dan memaksa untuk kembali ke RS Permata Hati Metro, namun Direktur dan DPJP menjelaskan sekali lagi, jika RS Permata Hati Metro tidak dapat merawat pasien dengan kecurigaan Covid, lalu Direktur dan DPJP menyarankan untuk datang ke rumah sakit Abdul Moeloek,” sebutnya.
Setibanya di RS Abdul Moelek Pasien dan keluarganya masuk ke IGD dan setelah menunggu 2, 5 Jam tidak ada kabar dari Pasien dan keluarganya, maka Direktur dan DPJP memutuskan untuk kembali ke RS Permata Hati Metro.
“Jadi kami tegaskan tidak benar isi Kronologis Peritiwa dalam Point 5 (isi somasi,red) sebab fakta yang sebenarnya terjadi adalah DPJP ( dr. Tiara) menyampaikan hasil pemeriksaan Rapid Test pasien atas nama Ny. Rohana, kepada Suami pasien dengan nada Pelan dan tidak keras, karena DPJP memahami aturan dan SOP pelayanan medis di RS permata Hati Metro dan etika dalam menyampaikan informasi kepada Pasien. dan DPJP menyampaikan jika pemeriksaan Rapid test terhadap Pasien hasilnya Rapid Test Covid Positif (+) sebagaimana tercatat dalam lembar hasil pemeriksaan laboratorium RS Permata Hati Metro. penyampaian dan penulisan keterangan hasil test rapid tersebut sudah sesuai dengan SOP Rumah Sakit Permata Hati dan Peraturan yang berlaku,” tuturnya.
“Terkait hal ini kami mencoba memaklumi ketidakpahaman Pasien dan keluarganya dalam membaca atau mendengar penjelasan dari DPJP, dikarenakan situasi dalam kondisi panik. sehingga atas hal tersebut kami mencoba mengerti,’ imbuhnya.
Untuk kita ketahui bersama COVID-19 menjadi status pandemi global. Dengan ditetapkannya status global pandemic tersebut. maka tiap individu harus ikut menghentikan penyebaran virus. Sehingga para tenaga medis yang bertugas dan pemberi layanan kesehatan untuk menerapkan protokol demi keselamatan dan keamanan bersama di masa new normal ikut mengacu rekomendasi WHO yaitu :
Kurangi risiko penularan di fasilitas kesehatan. Misalnya, membatasi pintu masuk, mengatur, dan screening pengunjung; Mengisolasi pasien bergejala secepatnya. Membuat triase terpisah yang berventilasi baik, memisahkan pasien yang diduga atau positif dengan pintu tertutup dan toilet sendiri, sebab banyak terjadi infeksi silang antarpasien atau pasien dengan tenaga medis yang menangani.
Melindungi tenaga kesehatan dengan higiene tangan dan APD. Kebersihan diri harus menjadi perhatian serius tenaga medis. Selain tangan, organ lain seperti hidung, mulut, dan mata juga dijaga karena ini adalah tempat masuknya virus,” Sterilisasi tangan dilakukan dengan bahan berbasis etanol 60 persen atau isopranolol 70 persen.
“Atas dasar hal tersebut sangat beralasan Jika Tenaga Medis Rumah Sakit Permata Hati segera melakukan Rujukan ke Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah untuk menangani Pasien dengan Kecenderungan Covid 19, demi kebaikan Pasien itu sendiri dan perlindungan tenaga medis RS Permata Hati Metro. Bahkan sangat tidak dibenarkan jika Tenaga Medis RS Permata Hati tidak segera merujuk pasien dengan Kecurigaan Covid 19 ke Rumah Sakit yang dirujuk oleh Pemerintah untuk menangani Covid 19, karena dapat membahayakan dan berpotensi menyebabkan penyebaran Virus semakin luas,” paparnya.
Robert juga membantah keras terhadap Point 3, 4, 5 dan 6 pada halaman 8 sebab Dokter di RS Permata Hati tidak pernah membuka rahasia Pasien, DPJP saat menyampaikan informasi terkait hasil Rapid Test Pasien atas nama Ny. Rohana yang hasilnya Rapid test Covid Positif (+) sebagaimana SOP dan aturan yang ditetapkan tersebut, dilakukan dengan Pelan dan jarak dekat, bukan teriak sebagaimana yang disampaikan dalam isi somasi dimaksud.
“Point 14 huruf a, b, d, e, f, g, h, i, dan j pada halaman 10, kami Kuasa Hukum RS Permata Hati Metro menolak dengan tegas atas isi somasi tersebut dikarenakan adanya upaya pemutarbalikan fakta dan keterangan informasi yang tendensius terhadap Tenaga Medis Rumah Sakit Permata Hati karena fakta sebenarnya yang terjadi adalah tidak seperti itu,” terangnya.
Tindakan yang dilakukan tenaga medis RS Permata Hati Metro, sudah sangat sesuai dengan Undang undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, Undang Undang Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004, UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009, SOP Rumah Sakit Permata Hati, Kode Edit Kedokteran Indonesia dan Peraturan lainnya yang menjadi pedoman Tenaga Medis RS Permata Hati dalam melakukan Tindakan dan pelayanan Medis.
“Kami menyayangkan tindakan atau prilaku dari Pasien dan keluarganya yang menurut kami sangat tidak menghargai upaya Tenaga medis RS Permata Hati Metro saat membantu, ikut mengantar Pasien dan mengupayakan perawatan Pasien di RS yang menjadi Rujukan Penanganan Covid dengan usaha sebaik mungkin demi menjaga Pasien dan keluarganya serta melindungi Tenaga Medis RS Permata Hati dari penyebaran di masa Pandemi Covid ini,” paparnya.
“Kami, selaku Kuasa Hukum RS permata Hati sebenarnya menyayangkan Tindakan Pasien yang langsung membawa peristiwa ini keranah Hukum. Padahal kami sudah memberikan Jawaban Somasi dan Klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang. namun kami memaklumi bahwa ketidakpahaman Pasien mengenai ruang lingkup Covid 19 dan juga terhadap SPO Tenaga Medis khususnya RS permata Hati Metro sehingga wajar karena ketidakmengertian mereka membuat mereka langsung main lapor saja,” tuturnya lagi.
Menurutnya perisitiwa ini bisa menjadi langkah Edukasi tenaga medis buat masyarakat agar semakin paham dengan Kondisi Pandemi Covid 19 dan juga istilah istilah dalam Tenaga Medis untuk Covid 19 ini.
“Kami jelaskan sebagaimana isi Protokol Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru lahir pada masa Pandemi CoVID – 19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 pada layanan Persalinan menyatakan Rapid Test WAJIB dilakukan kepada seluruh ibu hamil sebelum proses Persalinan,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 ditengah masa Pandemi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik sampai dengan Indonesia dinyatakan bebas Covid 19. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan hal hal tersebut diatas sebagaimana yang telah kami jelaskan, kami mengharapkan agar saudara mengerti dan memaklumi jika tenaga Medis RS Permata Hati Metro telah melaksanakan tugas dan pelayanan medisnya dengan baik demi keselamatan pasien dan mencegah hal hal yang tidak diinginkan terkait dengan adanya pandemi Covid 19 ini,” pungkas Robert.
Diberitakan salah satu media online, Rumah Sakit Permata Hati (RSPH) Metro dilaporkan ke Polda Lampung karena didiga memalsukan surat keterangan Covid-19.
Laporan itu dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor:STTLP/B-1726/X/2020/LPG SPKT, Jum’at 30 Oktober 2020.
Pelapornya adalah seorang PNS bernama Mujiono, saat penanganan medis proses persalinan istrinya.
Pihak rumah sakit menurut Akriman Hadi, pengacara Mujiono, menyebut keluarga kliennya dinyatakan positif covid-19.
“Keterangan positif covid-19 padahal hasil rapid tes. Selayaknya rapid tes hanya menyebutkan soal reaktif atau non reaktif. Bukan positif atau negatif,” kata Akriman, dikutip dari salah satu media online, Sabtu, 31 Oktober 2020. (donal/habibi)
Leave a Reply