ragamlampung.com – Jangan terkejut ketika mengunjungi Mal di Bandar Lampung. Pasalnya, pengunjung mal dan tempat wisata di Kota Bandar Lampung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kami mengizinkan area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya beroperasi dengan kapasitas 25%, menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19 secara ketat,” ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kamis, (26/08 2021).
Wali Kota menegaskan, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan syarat maksimal 50% dari total kapasitas pengunjung.
“Jam operasional mal juga dibatasi dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB,” kata dia.
Aturan pembatasan itu, kata Eva, tidak berlaku bagi apotek dan toko obat. Dalam aturan perpanjangan PPKM, tempat tersebut diperbolehkan buka selama 24 jam dengan syarat penerapan prokes ketat.
“Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 07.00-20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung,” ujar dia.
PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung kembali diperpanjang dari 24 Agustus sampai 6 September 2021. Perpanjangan tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 36 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021. (kur)
Leave a Reply