ragamlampung.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menyatakan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No: 37/2021.
“Jadi yang perlu dipahami, pemberlakuan ini merupakan pilihan, tergantung kondisinya mengacu pada SKB 4 Menteri. Kalau memang pilihannya tatap muka, maka harus mengacu pada kriteria SKB 4 Menteri,” jelas Fahrizal kepada sejumlah wartawan, di Ruang Rapat Dinas Kominfotik Lampung, Rabu (25/08/2021).
Dikatakannya, berdasarkan data yang ada, tenaga pengajar di Lampung yang sudah divaksin mencapai 51 persen. Dan, Pemprov Lampung terus mengupayakan percepatan vaksinasi kepada tenaga pengajar.
Fahrizal menyatakan, dalam penerapan PTM Pemprov Lampung selalu berpegang, dan berpedoman pad peraturan dan perundang-undangan.
Oleh karena itu, lanjutnya, prinsip kehati-hatian dan kecermatan selalu menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
Ditambah Fahrizal, dalam pelaksanaan PTM, Pemprov memprioritaskan perlindungan guru, siswa dan orang tua siswa dari resiko terpapar Covid-19. (kur)
Leave a Reply