ragamlampung.com – Salah satu Akademisi di Lampung DR. Yunada Arfan meminta pemerintah daerah mengevaluasi izin operasi yang dikeluarkan terkait keselamatan pengunjung objek wisata.
Hal ini terkait dengan maraknya kejadian pengunjung yang tewas tenggelam di lokasi wisata baik pantai maupun destinasi wisata lainnya.
Bahkan, menurutnya pengelola tempat wisata bisa digugat jika tak mengutamakan keselamatan wisatawan/pengunjung.
“Gugatan diperkenankan selama pengelola wisata tidak ada pertanggungjawaban,” katanya, kamis (26/1/2023).
Menurut Yunada, kecelakaan yang dialami wisatawan termasuk kejadian luar biasa. Hal itu juga menunjukkan pengelola wisata tidak menyiapkan sarana dan prasarana yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung.
“Ini harus jadi bahan evaluasi. Wisata pantai atau destinasi wisata lainnya harus diberi rambu-rambu batas pengunjung, tempat berenang, dan disediakan penjaga,” kata dia.
Mengutip Pasal 20 huruf c dan f Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Yunada menyebut setiap pengunjung tempat wisata berisiko tinggi berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan asuransi.
Kemudian pada Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan; setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti rugi, langkah Hukumnya.
“Jika memang kecelakaan wisatawan disebabkan kelalaian pengelola tempat wisata, maka bisa digugat atas dasar perbuatan melawan hukum alias onrechtmatige daad,” kata dia.
Yunada juga menghimbau agar masyarakat pintar-pintar dalam berwisata, pilihlah pantai yang resmi dan tersedia petugas penyelamatannya. Hal itu bertujuan menghindari kejadian yang tidak diinginkan, seperti ada yang tenggelam langsung ditangani oleh petugas.
“Jika masyarakat berkunjung di pantai yang tidak resmi, ya itu dianggap pantai biasa. Jadi jika ada kejadian tenggelam dan meninggal, ya itu risiko pengunjung,” timpalnya.
Namun tegasnya, jika di pantai tersebut ada pengelolaannya dan ada yang meninggal itu pengelola pantai harus bertanggungjawab.
Karena demikian juga ada sanksi pidana bagi pengelola yang mengabaikan nyawa pengunjungnya, sebab di setiap pantai resmi harus ada petugas yang berjaga di situ.
“Saya lupa pasal berapa, tapi sanksi itu ada,” tandasnya.
Sementara dilain pihak, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi Lampung, ketika dimintai tanggapannya atas peristiwa tenggelamnya bocah ditempat wisata pantai atau kolam renang tempat wisata,
“Itu kewenangan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota Bang,” katanya.
Selanjutnya ketika ditanya apakah izin pengelolaan tempat wisata perlu dievaluasi dia menjawab,
“Sebaiknya perlu diinfokan berita ini ke dinas pariwisata terkait agar saran dan masukan bisa segera ditindak lanjuti,”tandasnya.(tim)
Leave a Reply