Diundang KPK, Pekan ini Reihana Klarifikasi LHKPN

Share :

ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana Wijayanto, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada pekan ini. 

Reihana diundang untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN miliknya.

“Kadinkes (Lampung) minggu ini kita undang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, seperti dilansir Tempo, Selasa, 2 Mei 2023.

Namun Pahala belum mengungkap tanggal pasti kapan undangan terhadap Reihana atau materi yang hendak didalami KPK.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menjadi sorotan setelah gaya pamer hidup mewahnya tersebar di internet. 

Foto-foto Reihana muncul setelah video Tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik buruknya infrastruktur di Lampung viral. 

Reihana diketahui telah menjadi Kadinkes Lampung selama 14 tahun berturut-turut. 

Fotonya yang memiliki tas import bermerek Hermes dan beberapa benda mewah lainnya beredar di media sosial.

KPK juga sempat menyebut harta kekayaan milik Reihana tidaklah wajar. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat mengutarakan kejanggalan tersebut setelah mengecek LHKPN milik Reihana.

“Hartanya terlalu sedikit,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis, 20 April 2023.

Reihana tercatat telah memperbarui LHKPN untuk periode tahun 2022. Ia tercatat menginput data kekayaan terbaru miliknya pada 16 Februari 2023.

Di LHKPN, Reihana mencatat kekayaan miliknya adalah sekitar Rp 2,7 miliar. Kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan, kendaraan, kas atau yang setara, serta harta bergerak lainnya.

Tanah dan bangunan yang diakui Reihana dalam LHKPN miliknya berjumlah empat, yang mana keempatnya tercatat dari hasil sendiri. 

Pertama, Reihana menyebut tanah dan bangunan miliknya yang terletak di Bandar Lampung seluas 498 m2/400 m2. Nilai tanah dan bangunan tersebut diakuinya senilai Rp 498.000.000.

Kedua, Reihana mencatatkan tanah dan bangunan di Kota Pesawaran seluas 4.881 m2. Ia mencatatkan harga tanah dan bangunan tersebut senilai Rp. 1.220.250.000.

Reihana mencatatkan tanah dan bangunan ketiga miliknya terletak di Lampung Selatan seluas 400 m2. Nilai tanah tersebut yang diakuinya adalah senilai Rp 120.000.000. 

Terakhir, Reihana mengaku memiliki tanah dan bangunan di Lampung Selatan seluas 419 m2. Ia menyebut nilai tanah tersebut adalah Rp 120.000.000.

Selain itu, Reihana juga mencatatkan di dalam LHKPN terbaru miliknya tiga buah mobil dengan nilai total Rp 450.000.000. 

Ketiga mobil tersebut diakuinya sebagai usaha sendiri dan juga ada yang berupa hadiah.

Mobil pertama adalah berjenis Nissan Elgrand Minibus tahun 2007. Mobil tersebut diakuinya sebagai hadiah dengan nilai kendaraan Rp200.000.000. 

Mobil kedua adalah Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150.000.000. 

Terakhir, LHKPN Kadinkes Lampung itu melaporkan mobil Marcedes Benz tahun 2002 V230 yang ia taksir harganya Rp 100.000.000. (jal)

Share :