Mengaku Tak Tahu, Kades Gunung Tiga Sebut Tanggung Jawab Ketua Pokmas

Share :

Soal Dugaan Pungli Program PTSL

ragamlampung.com,Metro – Kepala Desa Gunung Tiga Batanghari Nuban, Lampung Timur, Helmi mengatakan tidak tahu menahu terkait permasalahan yang terjadi di proses program PTSL yang terjadi di desanya.

Helmi melalui sambungan telepon mengatakan jika dirinya telah menyerahkan semua urusan itu kepada ketua Pokmas desa Gunung Tiga, Abdul baasyit.

“Mengenai adanya tarikan biaya itu saya tidak tahu menahu, karena saya lepaskan semua urusan pada Pokmas desa kami, yaitu pak Abdul Baasyit,”jelas Helmi pada awak media melalui sambungan telepon, Minggu (29/12).

Helmi juga mengatakan, jika dia tidak tahu kapan sertifikat tanah hasil program PTSL itu dikeluarkan oleh pemerintah.

“Untuk pengeluaran sertifikatnya saya tidak tahu, biasanya dikabari. Kalau sudah jadi dan dikabari baru kita bagi,” terang Helmi kembali.

Sementara menanggapi pernyataan Abdul Baasyit tentang telah ada kesepakatan mengenai biaya yang ditarik bersama warga, Sahrul Bahri membantah hal tersebut.

“Mana ada itu kesepakatan, buktinya ya, yang tandatangan itu ada warganya. Mengukur lahan aja mereka tidak diajak, itu semua tanda tangan,” kata Sahrul melalui aplikasi Whatsapp.

“Kalau menurut aturan bersama tiga menteri, ya itu melanggar karena melebihi, jadinya pungli,” tegas Sahrul.

Untuk catatan, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada Februari 2019 lalu menegaskan, jika biaya yang dikeluarkan hanya saat mengurusi kebutuhan administrasi pra sertifikat.

“Iya, adminitrasi pra sertifikat, seperti bukti waris, kalau lebih dari itu dan itu tidak ada persetujuan dari masyarakat, tidak ada peraturannya, itu pungli,” kata Menteri ATR Sofyan Djalil di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019), dilansir dari finance.detik.com.

Merujuk dari Keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, Lampung termasuk dalam Kategori IV bersama Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan yang dikenakan biaya hanya sebesar Rp 200 ribu rupiah. Dan untuk Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu rupiah.

Sementara pemasangan patok sendiri bertujuan untuk memudahkan petugas ukur dari pihak BPN, dimana patok – patok lahan tersebut berguna untuk menunjukan batas lahan antara warga dengan warga yang lain.

Hal ini tercantum dalam sistem tahapan pelaksanaan PTSL pada bagian tiga, dimana kemudian pengukuran dan batas tanah telah mendapat persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan.(tim/ea)

Share :