ragamlampung.com — “Saya terima nikahnya, Raisa Hani binti Roy Cahyadi, dengan maskawin seperangkat alat salat dibayar tunai”.
Demikian kalimat yang sering terdengar saat ijab kabul pernikahan di masyarakat Indonesia. Maskawin atau mahar seperangkat alat salat sudah menjadi hal wajar. Kalaupun tidak dijadikan sebagai mahar, bisa jadi seperangkat alat salat itu masuk ke dalam bagian seserahan. Artinya, seperangkat alat salat adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari ritual pernikahan khususnya di Indonesia.
Nah, tapi tahukah kamu bahwa ada tanggung-jawab yang besar di balik penyerahan seperangkat alat sholat kepada calon istri di hari pernikahanmu? Terutama seperangkat alat salat yang melibatkan mushaf Al-Quran di dalamnya. Ingin tahu apa saja?
1. Seperangkat alat salat adalah simbol, bahwa sang suami siap membimbing dan menuntun istri dalam hal agama
Di balik kesederhanaan simbol seperangkat alat salat, ternyata maknanya bukan cuma memberikan pakaian dan tempat yang layak untuk beribadah. Namun ada tanggung jawab besar di baliknya. Yaitu wujud seorang suami yang siap mengajari dan menuntun istrinya dalam hal agama. Selain itu, memastikan agar keluarga selalu dalam jalan yang lurus untuk menuju ke jannah-Nya.
Jika calon suami berpikir bahwa memberikan mahar seperangkat alat salat itu hanya ikut-ikutan mainstream tanpa ada tindakan memperbaiki agama sendiri, sebaiknya untuk cari amannya, pilih mahar dalam bentuk lain saja.
2. Mushaf Al-Quran melambangkan bahwa si calon suami siap mengajari bacaan dan pemahaman Quran istri sampai betul-betul bisa.
Ini yang paling ‘berat’ di antara semua jenis mahar seperangkat alat salat, yaitu kitab suci Al-quran. Maknanya adalah, sebagai suami diharuskan untuk menuntun dan membimbing bacaan Al-quran si istri sampai bisa. Jadi kalau istrimu masih belum lancar bacaannya, maka tugas suami untuk membimbingnya. Tak cuma bacaan, tapi pemahaman ayat-ayatnya juga menjadi bagian tanggung jawab.
Karena besarnya tanggung jawab yang harus dipikul suami inilah, banyak pasangan yang tidak melibatkan kitab Al-quran dalam seperangkat alat salat. Jadi hanya mukena, sajadah, dan tasbih saja.
3. Mukena juga bermakna bahwa suami akan senantiasa mengingatkan istri dan keluarga untuk tidak lupa menjalankan salat
Salat merupakan bagian penting dalam ritual ibadah umat Islam. Bahkan diperintahkan untuk melakukannya lima kali sehari.
Memberikan mahar mukena sebagai pakaian salat berarti sang suami akan senantiasa mengingatkan dan membimbing salat si istri. Kalau bisa jangan sampai membiarkan istri meninggalkan salat. Inilah saat dimana seorang calon suami berpikir ulang.
Jika salatnya saja belum benar, bagaimana akan membimbing istri nantinya? Sudahkah kamu siap dengan mahar berupa mukena ini?
4. Tasbih bermakna agar suami selalu mengingatkan si istri untuk terus berdzikir kepada Allah
Berdzikir (mengingat Tuhan dalam doa) menjadi salah satu wujud tanggung jawab seorang suami kepada istri atau keluarganya. Memberikan barang berupa tasbih bermakna si calon suami akan menjamin dan memimpin istri dan keluarga untuk selalu mengingat Tuhan. Ingat, keluargamu nantinya adalah follower atau orang yang kamu pimpin.
5. Sajadah bermakna ajakan untuk bersujud kepada Allah dan bentuk tanggung jawab suami untuk menyediakan tempat ibadah yang layak
Seorang suami wajib memberikan nafkah ke istri, baik lahir maupun batin. Nafkah lahir bisa dalam bentuk pakaian, tempat tinggal dan makanan. Salah satu yang disimbolkan dalam sajadah adalah tempat tinggal alias tempat ibadah. Sajadah adalah alas salat, artinya si calon suami akan memberikan tempat yang layak bagi istri untuk beribadah.
6. Dibanding mahar dalam bentuk lain, seperangkat alat salat memang relatif bernilai murah. Namun justru di situlah nilai tanggung jawab seorang suami
Memang harga untuk membeli seperangkat alat salat tidak terlalu mahal jika dibandingkan dengan harta lain misalnya uang atau emas. Bahkan ada paket mahar seperangkat alat salat yang dijual dengan harga kurang dari 1 juta.
Untuk itulah, jika calon suami masih merasa agama diri sendiri masih kurang, bolehlah berpikir ulang untuk memberikan mahar berbentuk seperangkat alat salat. Namun tak ada salahnya tetap memberikan mahar ini, asalkan calon istri ridho dengan pemberian itu. (hipwee/ar)
Leave a Reply