ragamlampung.com — Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap sistem online ini akan menekan praktik percaloan. “Saya enggak bilang hilang tapi berkurang cukup jauh,” kata Tito, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga mulai memberlakukan e-Tilang dan e-Samsat.
Bagaimana caranya membuat SIM baru secara online? Berikut langkah-langkahnya:
Pertama pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id.
Kedua, pemohon melakukan pembayaran melalui Teller, ATM, EDC BRI.
Ketiga, datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat, pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website.
Kelima, jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
Keenam, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional.
Ketujuh, jika lulus ujian, SIM diterbitkan.
Untuk mempelajari manual pendaftaran SIM Online ini, silakan klik http://sim.korlantas.polri.go.id/download/user_manual_reg_online.pdf. (ar)
Leave a Reply