ragamlampung.com — Terdakwa kasus penghancuran kaca di ruangan tamu Ketua DPRD Lampung, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (4/1/2017).
Terdakwa Mustofa (52), pada 10 Februari 2016 lalu menghancurkan kaca itu karena kesal Ketua DPRD Dedi Afrizal tidak mau menemuinya kemudian mempertemukan dirinya dengan Presiden Joko Widodo.
Terdakwa warga Kabupaten Pesawaran dan berprofesi petani itu sebelum menghancurkan kaca, sempat mengamuk di kantor DPRD Lampung sambil mengaku-ngaku wakil Nabi Muhammad.
“Saya hanya ingin ketemu Presiden supaya Presiden mengumumkan kepada seluruh dunia terutama umat Islam kalau saya wakil Nabi Muhammad SAW yang dapat mempersatukan suluruh umat di dunia ini,” kata terdakwa saat ditanya hakim di persidangan.
Mustafa kemudian mempersilakan majelis hakim menghukum dirinya jika terbukti bersalah. Tapi, ia mengaku perbuatannya karena kecewa dengan sikap Ketua DPRD Lampung.
“Kalau masalah pecah kaca itu saya puas, tapi mengenai bertemu presiden, saya tidak puas,” katanya.
Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan Pasal 406 KUHP, (ar)
Leave a Reply