Misteri Fitsa Hats: Novel dan Polisi Akhirnya Angkat Bicara

Share :

ragamlampung.com — Heboh masih terasa di berbagai media sosial dari kejadian kesalahan penulisan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Penulisan nama restoran pizza asal Amerika, Pizza Hut menjadi Fitsa Hats menjadi bahan menarik bagi netizen di luar persidangan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam BAP tertulis Novel pernah bekerja di Fitsa Hats, padahal ejaan yang benar adalah Pizza Hut. Namun, kegaduhan karena candaan di media sosial ditanggapi serius oleh Novel.

Berita yang dihimpun Rabu (4/1/2017), Novel kemudian membela diri dan menjelaskan soal penulisan tersebut. Ia menyebut tidak disengaja dan bukan dibuat oleh dirinya sendiri.

BAP itu, kata dia, hasil pengetikan penyidik yang berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP). Ia sendiri mengaku tidak tahu hasil pengetikannya.

Novel melanjutkan, saat pemeriksaan untuk BAP, ia hanya menyebut Pizza Hut dan hasilnya berdasarkan pengetahuan sang penyidik. Karena itu, ia tidak bisa disalahkan, tapi seharusnya polisi.

Ia mengakui pernah bekerja di Pizza Hut dari tahun 1992-1995, tapi tidak malu bekerja di restoran tersebut. Ia membantah tuduhan Ahok yang menyebutnya malu pernah bekerja di perusahaan yang dipimpin orang kafir.

“Bilang sama Ahok kalaupun saya malu, saya kagak bakalan tulis. Saya tidak menyembunyikan, kalau saya sembunyikan, saya hapus saja,” katanya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, BAP tersebut sah berdasarkan keterangan pihak yang diperiksa.

“Dalam kaitan ‘Fitsa Hats’, itu informasi yang berasal dari pemberkasan. Dalam hal ini apa yang ditulis di situ adalah apa yang disampaikan oleh saksi,” katanya, Rabu (4/1/2017).

Polisi, kata dia, telah mengecek kepada orang yang diperiksa untuk memastikan apakah data yang disampaikan benar atau sebaliknya. “Apabila ada kalimat yang tidak tepat bisa dikoreksi saat itu juga. Bisa dua-tiga kali di-print out,” ujarnya.

Selanjutnya, apabila orang yang diperiksa telah menyetujui data tersebut, maka wajib membubuhkan tanda tangan. (ar)

Share :