Bibit Lobster Ilegal Diperoleh dari Nelayan Lampung

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang eksportir bibir lobster (benur) ilegal milik PT JMI di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok B1.2B/2 Pantai Indah Dadap di Jl Prancis Raya, Tangerang.

Di lokasi tersebut, polisi menyita ribuan ekor bibit lobster siap ekspor. Bibit lobster ini diperoleh tersangka dari nelayan di Lampung, Sukabumi, Teluknaga, Lombok, dan Makassar.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni WCM alias JW selaku komisaris PT JMI dan R selaku direktur.

Selama tahun ini, perusahaan tersebut sudah 27 kai mengirimkan bibit lobster ke luar negeri, di antaranya Vietnam, Taiwan dan China.

“Selama pengiriman itu nilai penjualannya mencapai USD 946.835 atau setara Rp. 12.308.855.000 dan semua pengiriman bibit lobster tersebut dikirimkan ke negara Vietnam secara ilegal,” kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo, Kamis (15/9/2016).

“Penyelundupan lobster ini menjadi atensi Kapolri dan juga pemerintah karena merugikan nelayan dan negara sebab mereka tidak membayar pajak. Selain itu, ekspor bibit lobster juga dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran.

Fadil menambahkan, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bahwa ekspor bibit lobster ukuran di bawah 200 gram tidak boleh diekspor.

“Dampak dari ekspor ilegal ini akan menurunkan komiditi ekspor juga merusak ekosistem bibit lobster itu sendiri,” kata dia. (ar)

Share :