Pendaftar Haji Dibatasi, Minimal Umur 12 Tahun

ilustrasi
Share :

haji

ilustrasi

ragamlampung.com — Indonesia selalu mengalami permasalahan minimnya kuota haji, sehingga antrean pendaftar calon haji selalu membludak.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan pihaknya sudah membuat sejumlah langkah untuk memperpendek daftar antrian calon haji. Langkah itu sudah dimulai sejak tahun lalu.

“Pertama, ‎kami membatasi usia pendaftar calon jamaah haji. Minimal harus berusia 12 tahun. Tidak seperti tahun sebelumnya, yang umur 1-2 tahun sudah bisa mendaftar,” kata Menteri Lukman, dalam Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPR, Senin (26/9/2016).

Usia 12 tahun diputuskan dengan asumsi seandainya mengantri 30-40 tahun, usianya masih produktif saat ibadah haji benar-benar dilaksanakan.

Langkah kedua, diberikan interval 10 tahun bagi warga masyarakat yang sudah pernah berhaji, dan masih ingin antre untuk naik haji. Hal itu untuk membatasi, agar kesempatan diberikan bagi yang belum berhaji.

Ketiga, Kementerian Agama melarang bank penerima setoran haji untuk memberi fasilitas kredit. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah bank yang memberi dana talangan. Padahal secara syariah, metode itu juga belum tentu pas. “Kita stop praktik seperti ini,” kata Lukman.

Keempat, Pemerintah memberi prioritas bagi yang sudah terlanjur mendaftar haji. Prioritas utama keberangkatan adalah untuk warga yang berstatus belum haji. Bagi yang sudah berstatus haji namun terlanjur mendaftar, akan ditempatkan di prioritas berikut. “Ini cara kita memperpendek daftar antri,” katanya. (ar)

Share :