Cuti Kampanye Pilkada, Kemendagri Siapkan Plt Kepala Daerah

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Undang-undang pemilihan kepala daerah mengharuskan seorang kepala daerah dan/atau wakilnya untuk cuti kampanye jelang pilkada. Tugas sehari-hari akan dijalankan oleh seorang pelaksana tugas (Plt).

Kabupaten di Provinsi Lampung yang menggelar pilkada serentak Februaru 2017 adalah Kabupaten Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Lampung Barat.

“Sudah kita siapkan (untuk Plt). Nanti tunggu dari KPU untuk resminya,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Kemendagri akan menunjuk pejabat terbaiknya untuk menjadi Plt kepala daerah. Tetapi Tjhajo masih belum mau menyebutkan siapa-siapa saja yang akan menjadi Plt kepala daerah. “Tunggu waktunya saja,” kata Tjahjo, dilansir detik

Bakal cagub petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/10/2016) lalu, Ahok khawatir bilamana seorang Plt Gubernur tak paham dengan penyusunan APBD DKI. Lebih lanjut, Ahok sangsi Kemendagri bisa menunjuk pejabat yang netral mengingat Mendagri Tjahjo adalah kader partai politik.

“Kalau mengikuti UU ini saya cuti sampai Februari, tapi kalau Permendagri APBD harus selesai Februari. Bagaimana Permendagri memisahkan gubernur sebagai pemerintah dan bagaimana kok jadi beda penafsiran? Lalu bagaimana menjamin pemerintah bisa menunjuk Plt yang netral sementara Mendagri anda adalah orang parpol?” tanya Ahok kepada saksi ahli perwakilan pemerintah, Djohermansyah Djohan. (ar)

Share :