Masyarakat Ultimatum Perusahaan Bayarkan Ganti Rugi Lahan

validasi permasalahan tanah di pt plp bahuga, di polres way kanan, rabu (11/1/2017).
Share :

ragamlampung.com — Masyarakat Kampung Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu. Kabupaten Way Kanan, memberi waktu selama 15 hari kepada sebuah perusahaan, PT PLP Bahuga, untuk membereskan pembayaran ganti rugi lahan.

Terhitung jika hingga 26 Januari mendatang tuntutan itu tidak dipenuhi, warga akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Ultimatum warga itu mengemuka saat validasi data permasalahan yang diadakan Polres Way Kanan, Rabu (11/1/2017). Rapat dipimpin Waka Polres Way Kanan Kompol Muchammad Elvisza, menghadirkan juga perwakilan dari pihak perusahaan.

Keterangan Humas Polda Lampung, Kamis (12/1/2017), mengatakan, Waka Polres minta masyarakat dan pihak perusahaan menyelesaikan persoalan itu secara baik, dan jangan sampai muncul konflik hingga chaos. (ar)

Share :