Massa: Semoga Tak Ada Lagi Penistaan Alquran dan Islam

Share :

ragamlampung.com — Peserta Aksi Simpatik 55 membubarkan diri secara tertib usai perwakilannya menyampaikan empat permintaan kepada Mahkamah Agung (MA). Massa membubarkan diri dari Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017) mulai pukul 16.30 WIB.

Pantauan di lokasi, massa aksi pulang secara tertib menggunakan kendaraan pribadi maupun bus rombongan, bahkan banyak juga menggunakan sepeda motor. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa, Sumatera, dan provinsi lainnya.

Seorang peserta dari Lampung, Agung (35), bersyukur aksi kembali digelar dengan damai seperti ‘Aksi Bela Islam’ sebelumnya. “Bagus damai, intinya umat Islam bisa menempuhnya dengan damai, tidak semaunya. Kata Ustaz Bachtiar Nasir tadi juga sudah ada delegasi ke MA,” ujar Agung, saat bersiap meninggalkan Masjid Istiqlal.

Agung berharap tak ada lagi orang melakukan penistaan Alquran dan agama Islam. Ia juga berharap Majelis Hakim kasus penodaan agama menghukum terdakwa Ahok secara adil.

Aksi semula dengan cara long march dari Masjid Istiqlal menuju gedung MA, tapi dibatalkan karena koordinator aksi memutuskan hanya mengirimkan perwakilan. Pertemuan perwakilan dengan MA dihadiri antara lain, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, kuasa hukum GNPF MUI Kapitra Ampera.

Perwakilan MA di antaranya Panitera MA, Made Rawa Aryawan, Sekjen MA, Ahmad Setyo Pujo, Panitera Muda Pidana Umum, Suharto dan Kabiro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur. Pertemuan berlangsung kurang lebih satu jam di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Bachtiar Nasir mengatakan, Aksi Simpatik 505 adalah ekspresi sebagian umat Islam yang merasa terusik keadilannya karena tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Bukan bertujuan untuk intervensi pengadilan dalam hal ini majelis hakim. Ada empat poin permintaan mereka mayoritas berisi dukungan terhadap majelis hakim agar menjatuhkan vonis secara independen,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dilansir dari Republika, saat jumpa pers.

Permintaan pertama, kata Ridwan, yakni massa mendukung penuh pedoman prinsip peradilan independensi hakim. Kedua, agar vonis majelis hakim menjadi benteng terakhir dari rangkaian perjalanan dalam sebuah perkara.

Ketiga, perwakilan dan seluruh peserta aksi memberikan doa serta dukungan untuk majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya, menurut rasa keadilan masyarakat. Terakhir, massa ingin menjadikan MA‎ sebagai benteng terakhir dalam jalannya proses peradilan. (ar)

 

Share :