Keluarga Korban Minta Tindak Tegas Therapy Illegal

Share :

ragamlampung.com – Keluarga korban dugaan praktek mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Tulangbawang, melalui dinas kesehatan diminta untuk bersikap tegas terhadap Therapy Ragil yang tidak memiliki surat izin praktek.

Triono selaku keponakan korban berharap ada langkah konkrit pihak – pihak terkait dalam menyikapi keberadaan therapy pijit yang tidak mengantongi rekomendasi dari pihak manapun.

“Sudah saya laporkan secara langsung kepada Kepala Kampung. Dan juga sudah kami publikasikan di media massa. Saat ini keluarga korban tengah menpertimbnagkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib,”ujarnya.

DPD LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang lebih proaktif untuk melakukan sidak ke lapangan, menindak klinik pengobatan alternatif yang tidak berizin.

“Harusnya memang mereka itu jangan banyak di kantor, mereka harus melakukan sidak-sidak ke berbagai tempat. Kalau sudah kejadian kan, sudah terjadi kerugian dimasyarakat,” kata Ketua LSM DPD Kabupaten Tulangbawang Ali Yanto, Jumat (25/05/2018).

Ia mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang bisa menggandeng Satpol PP untuk melakukan sidak. Tindakan tegas harus diambil, jika kedapatan klinik atau tempat pengobatan yang tidak berizin beroperasi.

“Dinas harus sering melakukan kontrol dan pengecekan lapangan. Jika diketemukan yang tidak ada izin, segera bekerja sama dengan aparat untuk memperingatkan untuk mengurus izinnya. Dan, jika tidak diindahkan diambil langkah penutupan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, agar teliti mengecek perizinan sebelum berobat ke klinik pengobatan alternatif.

Warga Mesuji diduga menjadi korban malpraktik pengobatan Terapy Ragil alias Hadi Suroso yang beralamat di jalan Tugu Kuning, Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Banjar agung, merenggut korban.

Kliwon (65) warga Kampung Pancawarna, Kecamatan Wayserdang, Mesuji diduga menjadi korban malpraktek pengobatan terapy yang tidak memiliki izin praktek dari dinas kesehatan dan kepala kampung Dwi Warga Tunggaljaya.

Keluarga korban dugaan malpraktik menyayangkan pengobatan atau terapi Ragil yang belakangan diketahui ilegal dan tidak bertanggungjawab atas terjadinya insiden pengobatan yang berujung kematian pasien. Pihak keluarga korban berharap, ada tindakan tegas terhadap praktik pengobatan ilegal itu.

Sulistiono (29) anak kandung korban mengatakan, pada hari Rabu 16 Mei 2018, ia membawa ayahnya untuk berobat di tempat pengobatan terapi tersebut.

Diungkapkannya, saat itu ayahnya mengalami sakit gejala stroke. Dan bermaksud berobat di terapy yang dikelola oleh Hadi Suroso. Pada saat di bawa kondisi ayahnya masih bisa berjalan dan dapat berkomunikasi.

“Tapi setelah dipijit oleh Pak Ragil, ayah saya langsung tidak sadarkan diri. Dan kondisinya bertambah parah. Sehingga langsung saya bawa ke RS Mutiara Bunda,” terang Sulis, Selasa (22/05/2018).

Setelah mendapat perawatan dua hari di RS Mutiara Bunda, nyawa pasien tak bisa diselamatkan. Menurut keterangan pihak RS Lelaki lanjut usia ini mengalami pecah pembuluh darah pada bagian belakang leher.

“Kata dokter pembuluh darahnya pecah. Nyawa ayah tak bisa diselamatkan. Setelah satu hari kami bawa pulang dan langsung dimakamkan,” ujarnya lirih sambil meneteskan air mata.

Sulis mengaku pihak keluarga membawa almarhum ayahnya berobat di Terapy Ragil, setelah mendapat informasi di radio swasta yang ada di Unit 2. Dari tayangan iklan radio itu, pihak keluarga tertarik untuk mendapatkan pengobatan.

“Tempat praktik pengobatanya ada di dalam rumah. Ada satu tenaga medis wanita yang bekerja di tempat itu. Menggunakan alat medis layaknya bidan dan perawat,”lanjutnya.

Sementara itu, Hadi Suroso pemilik terapi Ragil atau lebih dikenal dengan nama Ragil, membenarkan telah menangani pasien atas nama Kliwon, namun ia menepis jika telah terjadi kesalahan penanganan yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.

“Saya melayani dan menangani pasien sangat berhati – hati. Tidak sembrono dan asal – asalan. Soal nyawa itu sudah di atur oleh Alloh dan kematiannya bukan disebabkan karena di pijit di sini,”terangnya.

Pria paruh baya ini mengaku tidak memiliki surat izin praktek dari dinas kesehatan dan puskesmas. Tapi sudah mengantongi surat izin buka praktek dari Kepala Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Kalau izin dari dinas kesehatan tidak ada Pak. Saya tidak mendapatkan izinnya. Tapi sudah ada izin dari Bapak Kepala Kampung,”jelasnya.

Terpisah Kepala Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Yusman, mengaku terkejut dan kaget mendengar tentang adanya surat izin praktek terapy Ragil.

Secara tegas Yusman mengatakan pihak kampung tidak pernah memberikan izin tempat pengobatan alternatif termasuk terapi Ragil.

“Saya tidak pernah mengeluarkan surau izin terapy Ragil. Saya tidak tahu dan saya tidak mengenal orang itu dari mana asalnya. Itu pendatang baru, bukan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,”tegasnya. (sbp/askr)

Share :