PT. Mandiri Tunas Finance Lampung Digugat Konsumen

Share :

ragamlampung.com – PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Lampung digugat oleh konsumennya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang terkait dengan tindakan penyitaan serta perampasan kendaraan yang menunggak bayar.

Sekedar diketahui PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Lampung dahulu beralamat di Jalan Pangeran Antasari No. 91 A-B-C Bandar Lampung, dan sekarang di Jalan Pangeran Antasari No. 110 RT.009 Kel. Jagabaya III Kecamatan Wayhalim Bandar Lampung.

Menurut keterangan Penggugat Ny. Fitri Yani yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Heri Alfian setelah Persidangan Pertama pada tanggal 12 Maret 2019 menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada tanggal 15 Januari 2019, pukul 15.30 WIB. Mobil Penggugat (Toyota Yaris tipe G Nopol 2876 JH) yang sedang dikendarai oleh adik Penggugat yang bernama Roy Bapi Saputra dicegat/dihadang lalu dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku diri mereka adalah seorang anggota polisi.

Selanjutnya adik Penggugat dicegat oleh 2 (dua) mobil dan 2 (dua) motor yang kurang lebih mereka beranggotakan sekitar 8 (delapan) orang. Lalu mereka menghentikan mobil dengan cara memepet mobil adik Penggugat yang sedang melaju lambat dan menggedor pintu kaca mobil.

Kemudian adik Penggugat karena merasa ketakutan lalu berhenti dan mereka berkata “turun saya polisi ini seperti mobil saya yang hilang yang sedang saya cari”. Kemudian adik Penggugat membuka kaca mobil dan mereka langsung mengambil kunci mobil dan adik Penggugat ditarik keluar dari dalam mobil .

“Ini sudah dilaporkan secara Pidana di Polda Lampung,” kata Heri mewakili kliennya kepada ragamlampung.com, Selasa (12/03/2019) usai sidang.

Dijelaskan Heri, berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, benda yang dapat dilakukan eksekusi adalah yang sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM dan memperoleh sertifikat Jaminan Fidusia. Tergugat tidak bisa serta merta melakukan eksekusi/penyitaan kendaraan yang gagal bayar tersebut, prosedurnya adalah Tergugat mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri dan pengadilan akan mengeluarkan surat Penetapan untuk dilakukan sita eksekusi.

“Seharusnya Tergugat setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan sita eksekusi terhadap kendaraan Penggugat. Tergugat seharusnya mengikuti Peraturan Kapolri/PERKAPOLRI No.8 Thn 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia tentang Tujuan dilakukannya eksekusi jaminan Fidusia yaitu agar pelaksanaan eksekusi jamainan fidusia terlaksana secara aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Heri yang didampingi oleh rekannya yaitu Iskandar dan M. Anthon

Setelah semua tahapan diatas sudah dilaksanakan, lanjutnya, barulah kendaraan milik Penggugat bisa dilakukan sita eksekusi oleh Petugas Pengadilan Negeri (bukan pihak Tergugat yang melakukan sita eksekusi) .

“Hasilnya akan dijual lelang yang akan digunakan untuk membayar hutang kredit Penggugat kepada Tergugat. Lalu sisanya harus dikembalikan kepada Penggugat,” terang Heri.

Diterangkan Heri, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan, yang menjelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan dilarang untuk menarik secara paksa kendaraan dari Nasabah yang menunggak kredit kendaraan dan Tergugat telah nyata-nyata menyita kendaraan milik Penggugat secara paksa.

“Pada tahun 2016 saya pernah menggugat PT. Mandiri Tunas Finance cabang Lampung ke pengadilan Negeri Tanjung Karang, tentang sisa uang asuransi yang tidak diberikan secara utuh kepada konsumen, dan endingnya gugatan saya di kabulkan oleh Hakim, apakah Perusahaan PT. Mandiri Tunas Finance selalu begitu terhadap konsumen???,” kata Heri dengan nada tinggi dan sangat emosional. (ist/dr)

Share :