KPK Tetapkan Agus BN-Anjar Asmara Justice Collaborator Kasus Suap Bupati Lamsel

Share :

ragamlampung.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Agus Bhakti Nugroho atau Agus BN dan Anjar Asmara sebagai Justice Collaborator, yang akan bekerjasama dengan penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengungkap kasus tertentu.

Keduanya ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), yang juga menyeret Bupati non aktif Zainudin Hasan menjadi terdakwa.

“Penetapan sebagai Justice Collaborator terhadap Agus BN dan Anjar Asmara mengingat para terdakwa bersikap koperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan,” ujar JPU dari KPK, Subari Kurniawan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjung Karang, Kamis, 14 Maret 2019.
Sedangkan untuk statusnya sebagai terdakwa, Agus BN dan Anjar Asmara sama-sama dituntut empat tahun penjara.

JPU KPK Subari Kurniawan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Agus Bhakti Nugroho bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Subari.

Tuntutan serupa juga disampaikan kepada Anjar Asmara.

“Terdakwa Anjar Asmara bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU KPK itu.

Subari menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan ini.

Menurut dia, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat, yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa juga mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, berterus-terang dan menyesali perbuatannya,” tutur Subari.

Mendengar itu, Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara, Sukri Siregar menerima tuntutan tersebut.

Lalu, Hakim Ketua Mansyur Bustami mengambil alih prosesi persidangan.

“Setelah mendengar tuntutan JPU, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pleidoi,” tegasnya. (dr)

Share :