ragamlampung.com – Mencengangkan pengakuan yang disampaikan Munir Sahri, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus yang diduga menipu ratusan juta rupiah dengan dalih memberikan pekerjaan (proyek) di sekretariat DPRD setempat.
“Kalau keterangan Munir, dia sudah izin dan mengaku disuruh bupati Tanggamus mengambil setoran dari rekanan,” kata Roli, kerabat korban penipuan kepada ragamlampung.com.
Roli mengatakan, awalnya dia akan melaporkan perbuatan sekwan tersebut ke Bupati Tannggamus, Bambang Kurniawan.
“Sekwan mengaku tidak takut dan siap bila harus dilaporkan ke Bupati karena beliau mengklaim setoran proyek ini juga melibatkan Bupati. Kita dalam waktu dekat akan menemui Bupati menanyakan persoalan ini,”kata Roli.
Roli kemuidian menceritakan awalnya Munir menjanjikan memberikan proyek pengadaan di sekretariat DPRD.
Seperti pada umumnya sekwan meminta korrban menyerahkan uang. “Kitapun menyerahkan uang sebesar Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan harapan mendapatkan pekerjaan pengadaan tersebut,” tutur korban.
Kemudian korban melanjutkan cerita, setelah ditunggu-tunggu pekerjaan yang ditunggu tak kunjung juga diberikan hingga saat ini.
“Karena tak ada kepastian, saya akhirnya meminta uang tersebut dapat dikembalikan saja oleh sekwan. Nah masalahnya Sekwan hingga ini belum juga mau mengembalikan uang tersebut. Banyak sekali dalihnya. Kita awalnnya tidak mau menuntut apapun kepada sekwan, yang penting uang kita dikembalikan,” ungkapnya.
Ditambahkan, Sekwan memang pernah berjanji mengembalikan uang tersebut bahkan membuat pernyataan tertulis akan segera mengembalikan uang tersebut.
“Deadline waktunya tempohari 10 Mei 2016. Kita tunggu hinggga hari ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,”tegas Roli.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Munir Sahri belum bisa dikonfirmasi. No ponselnya 0812 7388 3XXX tidak diangkat, begitu juga Short Message Service (SMS) yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan. (ist/rls)
Leave a Reply