Dua WNA Tiongkok Ditangkap, Punya KTP dan SIM Lampung

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukan paspor saat berada di Kampung Merancang Ilir, Selasa (9/8/2016) lalu.

Huang Wenbin (40) dan Huang Zhezhong (50) diamankan atas laporan warga, dan saat ditangkap sedang beraksi sebagai dokter gadungan dan menjual berbagai macam obat-obatan tradisional di Kampung Merancang Ilir.

Hasil pemeriksaan, keduanya sudah berada di Berau sejak 2 Agustus lalu, dan mereka mengaku pernah tinggal di Lampung sebelum masuk ke Berau.

Kedua WNA ini tak bisa menunjukkan paspor kebangsaannya. Mereka hanya menunjukkan fotokopi paspor dan KTP atas nama Hendrawan, tempat lahir Lampung, 16 April 1976, dan SIM A asal Lampung atas nama Huang Wenbin, tempat lahir Lampung tanggal16 April 1976.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Erwin Hariyadi mengatakan, kemarin (11/8/2016), pihaknya belum melakukan proses penyidikan terhadap WNA tersebut. “Kami baru pemeriksaan biasa belum penyidikan,” ujarnya.

Pihak Imigrasi Tanjung Redeb masih menelusuri keabsahan temuan tersebut dengan berkoordinasi dengan kedutaan di Jakarta. Imigrasi juga mendalami kemungkinan pelanggaran produk ilegal di Inonesia, selain operasional sebagai dokter gadungan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Agus Saryono mengatakan, salah satu dampak kebijakan pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan Bagi 169 Negara, termasuk negara-negara ASEAN, Afrika, dan Cina, berdampak negatif. Salah satunya kasus seperti ini.

“Banyak orang bebas masuk ke Indonesia. Bisa ada yang menyalahgunakan izin masuknya,” katanya. (ar)

Share :