Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Share :

barang bukti-humas polres tanggamus

barang bukti (humas polres tanggamus)

ragamlampung.com — Empat tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. Mereka diamankan di lingkungan Waytaman, Kelurahan Pasar Mladang, Kecamatan Kota Agung, Selasa (16/8/2016) malam.

Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Waytaman ada pesta narkoba. Setelah mendapat laporan, aparat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya empat tersangka diamankan.

Sedangkan barang bukti berupa satu linting ganja setengah pakai, satu linting ganja belum terpakai, satu bungkus kecil ganja dengan total seberat 1,13 gram, dan tas pinggang warna hitam serta dua paket sabu seberat 0,52 gram.

Kasatserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Talen Hapis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora menjelaskan, tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mencari dari mereka mendapatkan narkoba itu,” kata dia, seperti dilansir dari Humas Polres Tanggamus, Rabu (17/8/2016), (ar)

Share :