Kejaksaan Duga Gratifikasi Dilakukan Berjamaah

Share :

ilustrasi

ilustrasi

ragamlampung.com — Kejaksaan Negeri Menggala menegaskan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala BKD Tulangbawang Gatot Suparno, dan staf BKD setempat Sigit. Tersangka diduga menerima uang miliaran rupiah untuk meloloskan ratusan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) melalui jalur Honorer Kategori Dua (K II) di Kabupaten Tulangbawang.

“Kasus ini akan terus dikembangkan sebab ada indikasi dilakukan berjamaah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala Zuhandi, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Aika Ajis Nur alias Manohara yang ditahan Kejari Menggala pada 16 Agustus lalu, kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aika diduga memberikan gratifikasi kepada mantan Kepala BKD Tuba Gatot Suparno, dan staf BKD Sigit untuk meloloskan ratusan honorer menjadi CPNSD.

“Aika pada kasus ini memberikan sejumlah uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah untuk meloloskan honorer agar diangkat menjadi CPNSD,” kata Zuhandi.

Kajari Ia juga membenarkan penangkapan terhadap tersangka lainnya, Sulina, beberapa hari lalu oleh Polsek Natar, Lampung Selatan. “Hari itu juga kami langsung turunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Saat itu ia berada di Mapolsek, dan kami langsung berkoordinasi agar ia langsung ditahan,” katanya.

Sulina yang juga tersangka dalam kasus K II, pada 16 Agustus lalu tidak memenuhi panggilan kejaksaan, alasan sedang melayat keluarganya yang meninggal. (ar)

Share :