Kemendikbud Kaji Syarat Mengajar 24 Jam

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini mengkaji kebijakan mengajar selama 24 jam bagi guru. Peraturan itu menjadi syarat bagi tenaga pengajar mendapat tunjangan profesi guru (TPG).

“Guru yang mengejar kekurangannya di sekolah lain, nanti itu kita alihkan kegiatan di dalam sekolah,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, Jumat (2/9/2016) lalu.

Selama ini para guru selalu kebingungan mencari-cari sekolah untuk memenuhi target mengajar 24 jam. Alih-alih mengabdi di tempatnya mengajar, mereka justru mencari-cari sekolah lain.

Mendikbud tengah merumuskan, kegiatan seperti konsultasi dan membina kurikuler dapat dianggap sebagai jam mengajar.

“Konsultasi, membina kurikuler itu cukup. Jadi tak harus nyari-nyari di luar sekolah. Tinggal nambahin saja,” ujarnya. (ar)

Share :