Izin Tambang PT GTS Digugat Warga Gunung Tapa

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, mempertanyakan izin pertambangan PT Gunung Tapa Sejahtera (GTS) seluas 96,33 hektare Warga juga menggugat masalah ini kepada bupati setempat.

Gugatan warga tersebut diwakili Forum Koordinasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) dan Forum Tulangbawang (Fortuba).

Pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang mengaku kaget keluarnya rencana Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) yang dikeluarkan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Jaufan Isnanto.

Kepala BPN Tuba Agus Ismanto menegaskan, pihaknya belum pernah menerima surta permohonan izin PT GTS dan balik mempertanyakan pihak yang mengeluarkan izin sebenarnya. “Saya belum pernah lihat surat permohonan menyangkut izin PT GPS. Nanti Jaufan Kusnanto saya panggil,” kata dia, Rabu (7/9/2016).

Surat permohonan SIUP tersebut dibuat berita acara oleh tim teknis perizinan pertambangan umum yang beranggotakan 12 orang, diketuai Asisten Bidang Administrasi Pemkab Tuba Tamami Akip.

Titik koordinat yang dikeluarkan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Jaufan Isnanto yang luasnya 96,33 hektare ada 6 titik yakni. Pertama 105 derajat Bujur Timur sampai 4 derajat Lintang Selatan. Anehnya, 5 titik koordinat lainnya sama dengan titik koordinat pertama.

BPN Tuba akan menanyakan kepada Jaufan Isnanto terkait titik koordinat tersebut, namun yang bersangkutan telah pindah tugas ke BPN Lampung Selatan. “Saya janji kasih penjelasan minggu depan,” kata dia.

IUP yang diberikan BPMP2T Lampung untuk GTS berdasarkan kejadian warga adalah IUP Eksplorasi Nomor 540/14386/KEP/II. 07/2015 tertanggal 10 November 2015 kepada GTS, dan direkturnya bernama Martian Tanesia.

Masyarakat setempat menggugat izin pertambangan seluas 96,33 hektar yang diberikan kepada GTS karena tanah yang dimiliki Martian Tanesa, selaku Direktur PT. GTS hanya seluas 6.480 meter persegi yang dibelinya dari Yuliana Sari. (ar)

Share :