Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Gubuk Kebun Singkong

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Tekab 308 Polres Lampung Utara (Lampura) dibantu Polsek Abung Selatan, mengamankan seorang tersangka pencabulan gadis di bawah umur, Rabu (14/9/2016).

Penangkapan itu bermula laporan orangtua korban ke Polsek Abung Selatan, Selasa (13/9/2016), karena korban yang pergi bersama tersangka, sejak Senin (12/9/2016), tidak pulang ke rumah.

Kasat Reskrim Polres Lampung AKP Supriyanto Husin mendampingi Kapolres AKBP Desi Supriyadi, mengatakan,
setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan korban AS (17) di rumah tersangka. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka EH (19), kata Supriyanto, diduga mencabuli korban saat mengajak korban ke rumahnya di Dusun Talangpadang, Desa Tanjungiman, dengan alasan main Lebaran.

Saat melintas di perkebunan singkong milik orangtua tersangka, hujan deras sehingga keduanya terpaksa berhenti di gubuk kebun singkong tersebut. Tiba-tiba tersangka mendorong dan merebahkan tubuh korban.

Kemudian tersangka membuka paksa rok dan melepaskan celana pendek berikut celana dalam korban hingga sebatas paha. Tersangka memegang organ vital korban, dan menindih tubuh korban.

“Tersangka berikut barang bukti diamankan di polres guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Supriyanto. (ar)

Share :