Ada 737 Warga Tubaba Jadi TKI Ilegal

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Jumlah warga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur resmi sangat sedikit.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, selama Januari hingga September 2016, jumlah TKI itu hanya 30 orang. Namun, TKI yang berangkat tanpa melalui Disnakertran atau jalur resmi, hingga September ini mencapai 737 orang.

“TKI yang tercatat resmi ini tersebar di Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Taiwan,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Disnakertrans, Barmawi, mendamping Kepala Disnakertrans Tubaba Hasan Badri, Senin (26/9/2016).

Barmawi menduga, TKI ilegal itu berangkat melalui jalur perorangan tanpa melalui Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi.

“Karena itu, mereka yang tidak terdaftar resmi di luar tanggung jawab kami,” katanya.

Ia minta warga yang hendak pergi menjadi TKI menggunakan prosedur yang telah ditentukan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Salah satunya mengurus surat identitas TKI di Disnakertrans. Ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

TKI yang tidak memiliki identitas yang dikeluarkan Disnakertrans, katanya, pemerintah daerah tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang menimpa TKI di negara tujuan. (ar)

Share :