Bupati Sosialisasikan Kemudahan Akses Perbankan

sosialisasi akses perbankan bagi pelaku usaha kecil, di waykanan, selasa (11/10/2016)
Share :
sosialisasi akses perbankan bagi pelaku usaha kecil, di waykanan, selasa (11/10/2016)
peserta sosialisasi akses perbankan bagi pelaku usaha kecil, di waykanan, selasa (11/10/2016)

ragamlampung.com — Jumlah usaha berskala mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Waykanan tahun ini berjumlah 4.602, meningkat dibandingkan tahun 2015 yang tercatat 3.897.

Angka tersebut diharapkan terus bertambah dan produk-produk yang dihasilkan dapat berdaya saing guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat di masa yang akan datang.

Bupati Waykanan Adipati Surya mengatakan, Selasa (11/10/2016), pemerintah akan terus mengarahkan penyaluran kredit mikro ke sektor-sektor produktif di hulu. Seperti sektor pertanian, perikanan, dan industri merupakan tulang punggung perekonomian nasional, yang selama ini masih menerima alokasi kredit yang relatif kecil.

Selama ini kredit mikro lebih banyak terserap oleh sektor perdagangan yang merupakan bagian hilir dari struktur perekonomian, sehingga penyerapan tenaga kerja dan multiplier effect dari kredit mikro kurang optimal, kata bupati, saat sosialisasi kemudahan akses perbankan bagi industri menengah. Acara ini diikuti sejumlah pengusaha kecil dan menengah di Waykanan.

“Untuk mendorong penyaluran ke sektor produktif, pemerintah sudah menaikkan plafon kredit mikro tanpa agunan dari Rp 0 rupiah sampai dengan Rp25 juta untuk sektor hulu yang terdiri pertanian, perikanan, dan industri,” kata dia.

Bupati berharap dengan sosialisasi seperti itu dapat meningkatkan pengetahuan pengusaha mikro, kecil dan menengah mengelola dan mengembangkan usahanya.

“Tentu saja setelah ini perlu ada pembinaan lanjutan dan monitoring. Karena itu, satuan kerja terkait terus berkoordinasi melaksanakan program pembinaan dan monitoring,” kata dia.

Ia mengatakan, semua bank sudah setuju dan tidak perlu lagi Sistem Informasi Debitur (SID). Selama ini, salah satu faktor penyebab terhambatnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat adalah ketentuan bagi perbankan untuk menggunakan SID dari Bank Indonesia (BI).

SID adalah instrumen yang digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun nonbank untuk mengecek terlebih dahulu track record calon debitur sebelum mendapatkan kredit.

“Kebijakan menaikkan plafon kredit dimaksud, agar pelaku usaha mikro lebih leluasa meningkatkan aktivitas ekonominya. Dengan kenaikan jumlah plafon, pengusaha mikro tentu akan lebih mudah menaikkan skala ekonominya,” katanya.

Ia mengakui perkembangan IKM dan UMKM masih belum banyak berubah signifikan. Salah satu kendala yang dihadapi IKM atau UMKM adalah sulitnya akses ke sumber pembiayaan, karena perbankan masih belum banyak mengenal IKM maupun UMKM. (ar)

Share :