Bakal Diedarkan ke Lampung, Sindikat Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap jaringat sindikat narkoba internasional jaringan Malaysia. Dari jaringan itu petugas mengamankan sabu-sabu seberat 12 kilogram, yang diduga akan diedarkan di Medan, Lampung, dan Jakarta.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan, Kamis (13/10/2016), pihaknya juga menangkap lima tersangka sindikat Malaysia. Mereka adalah Bustomi (29), Hasan Basri (23), Yus Nanda (24), Zul Helmi (25), dan Insan Kamil (24). Kelima pelaku ditangkap di sebuah rumah di Medan pada 6 Oktober 2016 lalu.

“BNN dan Polda Sumut sudah mengintai para tersangka sejak dua bulan lalu,” tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo pasal Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ar)

Share :