Pemerintah Pusat Sudah Batalkan Perda, Daerah Masih Binggung

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah pusat segera menerbitkan Surat Keterangan (SK) pembatalan peraturan daerah (perda) yang sebelumnya telah diumumkan dibatalkan.

 “Saat ini belum semua daerah yang menerima SK pembatalan perda dari Kementerian Dalam Negeri. Satu, dua daerah sudah menerima, tapi belum semua. Jadi, daerah juga bingung,” kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng, Rabu (19/10).
KPPOD mencatat pada Juni 2016 lalu, pemerintah menyatakan telah membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah (perkada) yang menghambat investasi.
Beberapa perda yang dibatalkan di antaranya Ketentuan Retribusi Daerah di Lampung, Retribusi Jasa Umum di Maluku, Penanaman Modal di Daerah di Maluku Utara, dan ketidakseragaman Pengelolaan Perda beberapa daerah di Jawa Timur.
“Kalau SK belum terbit kan masih sah itu perdanya, meskipun di-list pemerintah sudah tertera perda daerah mana, tahun berapa yang batal atau dicabut,” kata Robert.
Ia menilai pencabutan ribuan perda itu sebenarnya bukan suatu prestasi. Pasalnya, ribuan perda yang dibatalkan itu mencerminkan kegagalan pemerintah pusat dalam pembinaan, pengawasan, dan koordinasi.
Selain itu, perda yang dibatalkan merupakan perda kecil yang dampaknya tidak begitu signifikan terhadap dunia usaha.
“Pembatalan di gelombang pertama ini, kalau dalam bahasa saya, hanya perda-perda kelas ringan. 3 ribuan perda itu perda-perda yang memang aturan di atasnya sudah batal, sudah di-judicial review atau perda-perda yang cari aman,” ujarnya. (ar)
Share :