Kasus Ahok, Polri Undang Saksi Ahli dari Mesir

Share :

basuki-thahaya-purnama-ahok
ragamlampung.com — Polri mengakui telah mengundang ulama dari Mesir bernama Syekh Amr Wardani, karena permintaan terlapor kasus dugaan penistaan agama, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Karena terlapor yang minta, ya kami undang,” kata Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto, yang juga Ketua Tim Kasus Ahok, Senin (14/11/2016).

Syekh Amru adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan nonmuslim memimpin kaum muslimin. Dalam kesaksiannya besok dia akan didampingi Prof Dr Amany Lubis sebagai penerjemah.

Sejumlah ormas Islam karena itu mempersoalkan kedatangan Syek Amr.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap kepolisian yang mengundang Syeikh Amr Wardhani sebagai saksi ahli kasus penistaan agama yang diuga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Belum ada kejelasannya, apa legal standing-nya kalau ulama Mesir jadi saksi ahli? Ini dari luar teritorial Indonesia. Kalau dari etika, ini kan permasalahan bangsa Indonesia? Seyogyanya saksi ahlinya juga dari Indonesia,” kata Komisi Hukum MUI, Abdul Choir Ramadhan, Senin (14/11/2016), seperti dilansir rimanews.

Abdul menyayangkan kehadiran Syekh Amr karena Indonesia juga memiliki pakar dan ahli agama yang mumpuni untuk menjadi saksi ahli atas dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok. “Kalau dari luar (didatangkan) untuk meringankan terlapor, tentu tidak adil,” kata Abdul. (ar)

Share :