ragamlampung.com — Panja Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan Dasar dan Menengah (Diksdasmen) Komisi X DPR RI, mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada daerah-daerah yang tidak melaporkan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.
Legislatif menilai banyak daerah yang cuma senangnya menerima tapi tidak memberikan laporan perkembangan penyerapan DAK pendidikan.
“Harus jelas pelaporannya, jangan sampai ada sekolah yang mengada-adakan karena berharap DAK. Alhasil sekolahnya berubah jadi sekolah DAK,” kata Reni Marlinawati, anggota Panja Sarpras Dikdasmen Komisi X DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon satu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (22/11/2016).
Bila daerah tidak melaporkan realisasi DAK, berapa pun dana yang digelontorkan tidak akan cukup. Sebab, sekolah penerima DAK bisa beralasan masih kurang. Sedangkan sekolah yang hampir rata tanah tidak mendapatkan dana DAK sepeser pun.
“Sudah rahasia umum kalau dana DAK ini jadi proyek di daerah. Apalagi pemerintah hanya menggelontorkan uang, yang atur daerah sendiri sehingga bisa ada kongkalikong,” kata dia.
Dadang dari Fraksi Partai Hanura menyatakan, harusnya pusat punya kewenangan besar untuk menekan daerah untuk melaporkan penggunaan DAK pendidikan.
Isma Yatun, politikus PDIP mengatakan, harus ada hukuman bagi daerah yang tidak mau melaporkan serapan anggaran DAK pendidikan. (ar)
Leave a Reply