Kenalan di Facebook, Seorang Gadis Diperkosa di Bekas Musala

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com -– Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang warga Lampung Selatan, karena diduga memerkosa seorang gadis, warga Jombang, di sebuah bekas musala.

Sebelum kejadian itu, Muhammad Haris (27), warga Kecamatan Margorejo, Lampung Selatan, pada awal November 2016, berkenalan dengan korban yang berusia 19 tahun melalui media sosial Facebook. Saat itu tersangka mengaku anggota polisi bernama AKP Beny Cahyadi BC.IP.SH.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir, mengatakan, Rabu (30/11/2016), selang dua hari berkenalan, tersangka meminta nomor telepon korban dan mengajak bertemu. Tersangka mengajak bertemu di Terminal Jombang dengan alasan akan mencarikan pekerjaan.

Setelah bertemu korban, tersangka mengaku sebagai ajudannya dan mengatakan AKP Beny Cahyadi masih sibuk. Tersangka mengajak korban ke Terminal Bungurasih dan ke JMP Surabaya menggunakan angkutan umum. Kemudian korban dibawa ke kawasan Porong untuk menemui AKP Beny Cahyadi.

Kapolres menjelaskan, tiba di Arteri Porong, keduanya turun dari angkutan umum, tapi melihat ada bangunan musala tak terpakai, terrsangka sambil mengancam korban menggunakan pistol korek api, mengajak hubungan badan. “Korban menolak dan sempat melakukan perlawanan, tapi sia-sia,” katanya.

Tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelah puas, meninggalkan korban begitu saja dan mengambil barang-barang milik korban, kata Kapolres.

“Tersangka bakal dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” kata dia. (ar)

Share :