RS Swasta Putuskan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Share :

ragamlampung.com -– Sejumlah rumah sakit (rs) swasta memutuskan kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Alasannya, karena klausul baru pembiayaan layanan BPJS Kesehatan untuk pasien kelas VIP dalam Permenkes 64/2016 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN.

Peraturan itu menyebutkan, jika ada pasien naik kelas ke kelas VIP, tambahan pembayarannya adalah selisih tarif kamar rawat inap kelas VIP dengan tarif kamar kelas sebelumnya. Selisih tersebut ditanggung peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Pihak rumah sakit swasta mempersoalkan selisih biaya perawatan di kelas VIP selama ini bukan hanya tarif kamar. Tapi, meliputi jasa-jasa lain seperti dokter spesialis, jenis obat-obatan, dan pelayanan lainnya. Pihak rumah sakit khawatir, jika aturan ini berlaku, pasien hanya bersedia menanggung selisih tarif kamar.

Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, Senin (2/1/2017), selama ini biaya perawatan pasien BPJS Kesehatan yang masuk kelas VIP dihitung keseluruhan. Setelah itu total biaya tersebut dikurangi dari pembiayaan yang dicover BPJS Kesehatan. Setelah itu selisihnya dibayar pasien.

“Selama ini tak ada masalah saat ada pasien yang upgrade kelas perawatan ke VIP. Mereka juga diberi penjelasan pihak RS bahwa ketika memilih kelas VIP, ada penambahan biaya-biaya juga. Penambahan itu terkait pelayanan optimal sesuai kelas VIP,” katanya menjelaskan.

Sejumlah rumah sakit swasta sudah melayangkan permohonan kepada Kemenkes agar aturan baru tersebut direvisi. Atau alternatif lainnya keluar surat edaran khusus yang mengatur selisih bayar sebagai dampak upgrade kelas jadi VIP.

Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Arif Budi mengatakan, pemutusan kontrak kerja sama itu karena memang telah habis. “Bukan kita yang memutus, tapi memang tidak ada pengajuan perpanjangan,” kata dia. (ar)

Share :