ragamlampung.com — Jalan Lintas Timur (Jalintim) ruas Kabupaten Tulangbawang, tepatnya di jalan lintas Unit 2 sudah setahun terakhir tak pernah ada perbaikan. Saat musim hujan apalagi deras, ruas jalanan tergenang air karena berlubang dengan ketinggian mencapai 30 Cm.
Padahal, jalan tersebut penghubung utama sarana transportasi di Sumatera, ratusan truk angkutan barang dan mobil biasa melintasnya.
Pantauan di lapangan, Senin (13/3/2017) malam, usai hujan deras, Jalan Unit 2 digenangi air setinggi sekitar 30 Cm. Semua pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya, apalagi pengendara sepeda motor.
Menurut beberapa pedagang setempat, tiap hujan jalan selalu tergenang air bahkan banjir, karena bukan hanya jalanan berlubang tapi drainase juga tidak berfungsi. “Padahal belum lama ini diperbaiki tapi kerusakan malah semakin parah,” kata seorang pedagang.
Beberapa warga mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah bertanggungjawab terhadap kerusakan itu sesuai Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009. Aturan itu mengharuskan penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian Pasal 24 Ayat 2 menyatakan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
“Jadi, jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU, pemerintah daerah setempat maupun Ditjen Bina Marga jika lalai menjalankan perintah itu, pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan pasal 237 ayat 1, 2, 3, dan 4,” kata Dedi, warga setempat. (ded)
Leave a Reply