Tiga Pelajar Jadi Tersangka Penjambretan

penjambretan-ilustrasi
Share :

ragamlampung.com -– Aparat kepolisian menangkap tiga pelajar karena diduga menjambret. Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Rabu (15/3/2017). Hasil penyelidikian sementara, mereka diduga sudah enam kali melakukan penjambretan, dan salah satu korbannya seorang guru.

Penangkapan ini hasil pengembangan dari seorang tersangka yang sudah ditangkap dalam aksi Sabtu lalu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Namun, seorang tersangka melarikan diri dan kini dalam pencarian polisi.

“Kami masih mengembangkan kasusnya, karena tak tertutup kemungkinan aksi mereka lebih dari enam kali,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kasatreskrim AKP Sugandhi Satria, saat ekspose kasus pencurian dengan kekerasan, di Mapolres setempat, Rabu (15/3/2017).

Kasatreskrim AKP Sugandi menjelaskan, penjambretan seorang guru terjadi di jalan lintas Sumatera, Kampung Banjar Negara, Sabtu (4/3/2017) lalu.

Para tersangka berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor diamankan di Mapolresta Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (ar)

Share :