ragamlampung.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas 17 pos anggaran APBD Kota Bandarlampung. Pos-pos itu dinilai tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi, tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2017.
Menteri Dalam Negeri juga tetap memberlakukan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017.
“Dengan demikian, Pemkot Bandarlampung harus menyesuaikan besaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yaitu, sebesar 11,3 persen dari rata-rata pertumbuhan PAD. Apabila dikaitkan dengan realisasi penerimaan tahun 2016, maka PAD tahun 2017 sebesar Rp504 miliar,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono.
Ia mengatakan, Kamis (16/3/2017), ada beberapa pos yang harus dirasionalisasikan, antara lain, Pos Dana Perimbangan Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp6.160.647.050, pemkot harus menyesuaikan pos belanjanya.
Belanja Hibah dan Bansos juga dipangkas sebesar Rp62.789.000.000, bantuan sosial sebesar Rp13.100.000.000, dan Hibah Barang/Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp54.716.756.831.
Karena pemangkasan itu, kata dia, Pemkot Bandarlampung diminta segera mengubah Peraturan Walikota Bandarlampung tentang Penjabaran APBD tahun 2017. Guna menghindari kekosongan hukum pelaksanaan APBD tahun 2017. (ar)
Leave a Reply