Pengacara: Sekjen FUI Ditangkap saat Tausiah

Share :

ragamlampung.com — Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath ditangkap bukan di sebuah hotel, tapi di Masjid Istiqlal saat memberikan tausiah yan diikuti sekitar 25 jamaah, Jumat (31/3/2017) dini hari. Saat itu tausiah itu Al-Khaththath tidak pernah menyinggung atau berbicara tentang makar.

Hal itu dikatakan salah satu pengacara Muhammad Al-Khaththath dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Mendy Utama. “Ia ditangkap di Istiqlah ketika memberikan tausiah kepada jamaah yang jumlahnya kira-kira 25 orang,” katanya, Jumat (31/3/2017).

“Tidak ada hubungannya dengan kasus makar. Ia hanya memberikan tausiah tentang kebaikan agama Islam,” imbuh dia.

Ia membantah Muhammad Al-Khaththath ditangkap karena tuduhan makar. “Itu asumsi dari penyidik, boleh-boleh aja. Tapi lihat dulu aslinya,” kata dia.

Sekjen FUI yang juga penggerak unjuk rasa 313, Muhammad Al-Khaththath, ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017) dini hari. Penangkapan karena dugaan permufakatan makar, makar di luar aksi menuntut pemberhentian calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Polisi juga menangkap tiga orang atas tuduhan yang sama di tempat berbeda, namun satu orang masih dalam pengejara. Mereka yang ditangakp masih diperiksa di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. “Yang bersangkutan ditangkap karena diduga mereka mau menggerakan di luar aksi 313,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia menilai tuduhan tersebut mengada-ada. “Ya (benar ditangkap), pimpinan aksi damai menuntut keadilan malah ditangkap dengan tuduhan yang mengada-ada,” katanya.

Ia menyayangkan aparat yang tidak adil karena Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Ahok meski sudah menjadi terdakwa malah masih tetap bebas. “Ini aparat sudah salah arah. Penista agama, terdakwa, dibiarkan bebas ke mana saja,” katanya. (ar)

Share :