Ancaman di Bawah 5 Tahun, Kepala Tiyuh Agung Jaya Tuba Barat Tidak Ditahan

Share :

Tertangkap Tangan oleh Satrekrim Polres Tulang Bawang

ragamlampung.com – Beralasan kooperatif dan ancaman hukuman dibawah 5 Tahun, Kepala Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten, Tulang Bawang Barat (Tuba Barat), Provinsi Lampung tidak ditahan.

“Kan memang tidak ditahan mas karna ancaman dibawah 5 tahun jadi tidak dilakukan penahanan,” kata  Humas Polres Tuba, Vivi Siregar melalui forum media Tulang Bawang, Senin pagi, (17/04/2017)

Vivi justru mempersilahkan wartawan agar membuka Undang-undang Tipikor.

“Buka pasal 12 huruf a ayat 2 undang-undang Tipikor,” ungkapnya menanggapi salah satu pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah setiap yang dibawah 5 tahun tidak  ada yang ditahan.

Vivi memastikan, proses ini akan tetap berlanjut.

“Proses kan lanjut bukan dibebaskan cuma tidak ditahan,” sebut Vivi sembari mencontohkan kasus Ahok, yang sudah tersangka tapi belum ditahan.

Diketahui Satuan residivis dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala Tiyuh (Kampung) Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten, Tulang Bawang Barat (Tuba Barat), Provinsi Lampung.

“Kepala Tiyuh itu berinisial SU. SU ditangkap kediamannya oleh anggota Sat Reskrim Polres Tuba ,” kata Vivi, Humas Polres Tuba melalui press rilisnya, Minggu (16/04/2017).

Kronologisnya, terang Vivi, pada hari Jumat Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mendapat info bahwa Kepala Tiyuh, Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga melakukan pungli berupa uang dari masyarakat yang hendak mengurus balik nama surat tanah yang terkena jalan Tol di wilayah Kampung Agungjaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tuba Barat.

“Besaran uang yang harus dibayar oleh masyarakat pemilik tanah yang dilintasi tol sebesar Rp. 5.000.000,- per hektar dan apabila tidak memberikan atau membayar surat tanah tidak akan dibuatkan oleh Kepala Tiyuh Agung Jaya, Sugiarto,” ungkap Vivi.

Dari tangan Kepala Tiyuh barang bukti yang diamankan antara lain; 10 lembar uang pecahan Rp.100.000,- dan 4 lembar kwitansi tidak terpakai atau rusak warna merah.

“Kemudian 1 lembar kwitansi warna merah berisi telah terima dari an. MA uang sejumlah Rp.1.250.000,- dan yang menerima an. MU ditandatangani di Agung Jaya tanggal 14 April 2017 serta 21 lembar sisa kwitansi  kosong,” katanya.

Terkait pasal yang dilanggar, yakni dugaan tindak pidana korupsi tertangkap tangan melakukan pemungutan liar untuk pembuatan surat tanah pada proses ganti rugi jalan tol di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tuba Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (e) Jo pasal 12 huruf (A) ayat 2 sub pasal 12 huruf (a) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(rls/toni)

Share :